Visi SKPD
Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 dan Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2011, maka disepakati untuk menetapkan Visi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tulang Bawang dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah, dan pemerintahan yang aman, mandiri dan sejahtera yaitu :
“Kabupaten Tulang Bawang Tangguh Dalam Menghadapi Bencana”
Didalam Visi tersebut terkandung keinginan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tulang Bawang sebagai instansi bersifat koordinatif, komando dan pelaksanaan yang menangani Penanggulangan Bencana di Kabupaten Tulang Bawang untuk mewujudkan rasa aman dan ketangguhan masyarakat dalam menghadapi bencana yang mampu menjadi faktor pendorong dan menarik dalam mendukung pembangunan dan pergerakan perekonomian Kabupaten Tulang Bawang dimasa mendatang, dengan mengembangkan konsep, regulasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP), Protap, penanggulangan bencana mulai dari tahapan Pencegahan sampai pada tahap pemulihan keadaan bencana, proses tanggap darurat sampai pada tahapan pemulihan keadaan dengan program rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur yang mengalami kerusakan.
Misi SKPD
Dalam mewujudkan pencapain Visi yang telah dirumuskan tersebut, maka implementasinya dijabarkan melalui Misi dengan tujuan dan sasaran yang akan dicapai, yang selanjutnya akan dituangkan dalam rumusan program kegiatan nantinya. Sebagai arah tindak operasional organisasi, maka perumusan misi dilakukan dengan tetap mengacu dan mempertimbangkan tugas pokok dan fungsi organisasi.
Misi yang diemban Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tulang Bawang adalah :
1. Melindungi Kabupaten Tulang Bawang dari Ancaman Bencana melalui pengurangan resiko bencana;
2. Membangun Sistem Penanggulangan Bencana yang handal;
3. Menyelenggarakan Penanggulangan Bencana Secara Terencana, Terpadu dan Menyeluruh.