Struktur Organisasi Perangkat Daerah
Badan Penanggulangan Bencana Daerah merupakan unsur Penunjang Pemerintah Daerah yang di pimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten dengan susunan organisasi sebagai berikut :
a. Kepala Badan;
b. Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana, membawahi :
1. Lembaga Instansi Pemerintah Daerah;
2. Masyarakat Profesional Tenaga Ahli;
c. Unsur Pelaksana, membawahi :
1. Kepala Pelaksana
2. Sekretariat, membawahi :
1) Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan;
2) Kelompok Jabatan Fungsional.
3. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, membawahi :
1) Kelompok Jabatan Fungsional;
2) Kelompok Jabatan Fungsional.
4. Bidang Kedaruratan dan Logistik, membawahi :
1) Kelompok Jabatan Fungsional;
2) Kelompok Jabatan Fungsional.
5. Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, membawahi :
1) Kelompok Jabatan Fungsional;
2) Kelompok Jabatan Fungsional.
