Tugas Pokok Organisasi Perangkat Daerah


Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 53 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tulang Bawang, maka Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tulang Bawang mempunyai tugas :

a.      Menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah dan Nasional Penanggulangan Bencana terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat rehabilitasi, restrukturisasi serta rekonstruksi secara adil dan setara

b.      Melakukan pengendalian dan pelaksanaan kegiatan penanganan bencana di wilayah Kabupaten Tulang Bawang dengan berpedoman kepada kebijakan yang telah ditetapkan baik pada tahap sebelum, sedang terjadi maupun sesudah bencana terjadi yang mencakup kegiatan pencegahan, penjinakan dan penyelamatan serta rehabilitasi rekonstruksi

c.      Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan

d.      Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana

e.      Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada wilayahnya

f.       Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada walikota setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana

g.      Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang

h.      Mempertanggungjawabkan pengguna anggaran yang diterima dari anggaran pendapatan dan belanja daerah

i.        Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan

 

Fungsi


Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tulang Bawang menyelengarakan fungsi :

a.      Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat tepat, efektif dan efisien

b.      Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.